Selasa 17 Mar 2015 08:29 WIB

Naik Gaji, PNS Malah Rentan Bercerai

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).
Foto: Antara
PNS Salatiga ikuti lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman kantor Pemkot Salatiga, Selasa (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID,WONOGIRI -- Kabar memprihatinkan dari lingkup PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, angka perceraian kalangan abdi negara menunjukkan kecenderungan meningkat.

''Perceraian diajukan disebabkan tidak harmonis hubungan keluarga lantaran alasan beda penghasilan antara suami-istri,'' kata Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai (Kabid APP) Kabupaten Wonogiri Hartiningsih, Selasa (17/3).

Berdasar analisa dari BKD Kabupaten Wonogiri, meningkatnya angka perceraian justru saat PNS menikmati kenaikkan gaji pegawai. Ataupun kalangan guru setelah menikmati tunjangan sertifikasi yang nilai cukup fantastis.

Tahun 2013 lalu, BKD telah menangani 31 kasus perceraian. Sedang data tahun 2014 sudah ada 40 kasus perceraian.

Analisanya, suami atau istri menjadi PNS dengan penghasilan tinggi. Sedang pihak lain, berpenghasilan pas-pasan. Bahkan, penghasilan minim. Selanjutnya, PNS tersebut merasa pasangan tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan secara finansial. Tak ayal, proses perceraianpun diajukan.

Pihak BKD mengaku, kata Hartiningsih, kerap menerima pengajuan perceraian dari kalangan abdi negara, abdi masyarakat. Namun, tidak sertamerta disetujui. BKD terlebih dahulu akan menggelar mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

Langkah mediasi dilakukan untuk menengahi persoalan yang terjadi antara PNS dengan pasangan hidup mereka. Mediasi lebih bertujuan merukunkan kembali pasangan yang ingin bercerai.

Namun, jika proses mediasi tidak berjalan baik, pasangan yang bersangkutan melanjutkannya ke pengajuan di Pengadilan Agama (PA).

Menurut Hartiningsih, ketika dilakukan mediasi terungkap, bahwa sebagian besar merasa tidak bisa menerima kenyataan penghasilan masing-masing pasangan sangat minim. Artinya, ketika PNS menikmati gaji lebih, terjadi perubahan sikap dan perilaku dengan pasangan hidupnya.

''Sebenarnya, banyak pertimbangan bagi mereka jika ingin bercerai. Di antaranya, kasihan anak-anak mereka nanti. Kami mengupayakan, agar tidak bercerai dengan proses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Penggugat harus dapat surat izin dari Bupati dan tergugat dapat surat keterangan juga dari Bupati,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement