REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supriyono, kuasa hukum Nenek Asyani mengatakan majelis hakim yang menangani kasus pencurian kayu milik Perum Perhutani mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Sejak kemarin, Nenek Asyani telah berada di rumah.
Meskipun begitu, kata Supriyono, ini hanya bersifat sementara karena belum ada putusan atau vonis. "Penangguhan memang dikabulkan, tapi persidangan akan tetap dilanjutkan Kamis (19/3) mendatang," ucap Supriyono pada ROL, Selasa (17/3).
Sidang Kamis esok, lanjut dia, mengagendakan pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah itu, berdasarkan agenda persidangan, vonis untuk nenek Asyani akan dilakukan pada 26 April 2015.
Sebelumnya, Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.
Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri.