REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, mengatakan bila ada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung yang terlibat kasus narkotika dan obat terlarang, segera dipecat dengan tidak hormat.
"Jangan segan-segan pecat pegawai yang terlibat narkoba dengan tidak hormat," kata Gubernur Ridho Ficardo ketika hari jadi Provinsi Lampung ke-51 di DPRD Lampung, Rabu (18/3).
Gubernur mengatakan narkoba dapat merusak generasi muda bangsa, untuk itu, ia berharap tidak hanya pegawai saja yang mendapat sanksi, akan tetapi seluruh masyarakat di Lampung, bila terlibat narkoba diberikan sanksi berat dan berefek jera.
Kasus narkoba yang melibatkan PNS dan aparat hukum kerap terjadi di daerah ini. Aparat kepolisian terus mengungkap kasus pegawai yang menjadi pemakai dan pengedar narkoba di Lampung.