REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membantah akan memangkas gaji para anggota DPRD DKI. Walaupun pihaknya mempunyai wewenang tersebut.
"Nggak ada pemangkasan gaji," ujar Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Sebelumnya, Ahok dalam beberapa kesempatan mengancam akan memotong gaji anggota legislatif. Hal ini diungkapkan mantan Bupati Belitung Timur itu di tengah perseteruannya dengan DPRD perihal RAPBD DKI 2015. Suami Veronica Tan tersebut geram dengan tingkah anggota dewan yang dinilainya coba mengintimidasinya seperti melalui pembentukan panitia hak angket.
Anggota dewan sendiri berhak mendapatkan tunjangan yang terdiri dari lima macam yaitu uang representasi (gaji pokok), tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, tunjangan perumahan dan mobil dinas.
Tunjangan dewan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang hak keuangan dan protokoler DPRD.