REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian dari Polres Karawang, Jabar, mencokok lima kawanan begal (pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas). Mereka merupakan spesialis curas. Dari kelima pelaku, polisi terpaksa menyarangkan timah panas terhadap salah seorangnya.
Kabag Ops Polres Karawang Kompol Imam Rachman mengatakan, empat di antaranya merupakan kawanan begal. Mereka, telah melakukan tindak pencurian dengan kekeresan di 21 tempat kejadian perkara. Sedangkan, seorang lagi merupakan penadahnya. "Penadahnya, yaitu Yanto warga Cibuaya, kita lumpuhkan dengan timah panas," ujarnya, Rabu (18/3).
Adapun keempat pelaku, masing-masing US (32 tahun) warga Kampung Sadang, Desa Karang Sinom, Kel Trtamulya. DM alias Ebo (26 tahun) warga Kampung Pegadungan, Desa/Kecamatan Purwasari. AP alias Cepot (17 tahun) warga Kampung Belendung, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran. Serta SH alias Rabig (17 tahun) warga Kampung Kulon Kalong, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran.
Untuk US dan DM melakukan pencurian dengan kekerasan, caranya dengan memepet lalu dan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Sedangkan AP dan SH, mencuri barang berharga korban dengan melakukan kekerasan termasuk memukul korban dan menodongkan senjata tajam.
Dari para pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda dua dan sebilah pisau. Keempat pelaku, terkena Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Adapun, penadahnya terkena Pasal 340 dengan ancaman lima tahun ke atas," jelasnya.