REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai remisi dapat diberikan kepada para narapidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang belaku, seluruh narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi, termasuk para narapidana kasus koruptor.
"Begini, inikan kalau orang sudah di penjara, sudah merasakan vonis tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," jelas JK di kantor Wakil Preside, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (18/3).
Kendati demikian, ia mengatakan hukuman yang diberikan harus sesuai dengan tindakan kejahatan itu sendiri. Jika korupsi masuk dalam kategori kejahatan berat, maka hukuman yang diberikan juga harus sesuai.
"Kalau memang karena korupsi itu memang kriminal berat tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari pada hukum itu sendiri," kata Kalla.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menjamin narapidana kasus korupsi akan mendapat hak yang sama dengan narapidana kasus lainnya. Yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan persyarat. Sehingga, para koruptor yang divonis setelah tahun 2012 pun tak berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme.