Rabu 18 Mar 2015 19:12 WIB

Bawa Kulit Harimau, Pemuda Diciduk Polisi

Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert
Foto: Tahta Adila/rep
Petugas Kementerian Kehutanan menunjukan barang bukti di kantor kemenhut, Jakarta, Rabu (15/8). Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita dan ditangkap satu orang tersangka saat digelar Operasi penert

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang pemuda asal Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap polisi karena kedapatan membawa tulang dan kulit harimau Sumatra.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman mengatakan Riko Eka Saputra (19 tahun) diringkus bersama rekannya yang juga satu desa Supriadi (40) oleh kepolisian setempat. Mereka membawa tulang dan kulit harimau yang diduga hasil perburuan di kawasan gunung Kabupaten Kerinci.

Keduanya diringkus oleh anggota dari jajaran Polres Kerinci pada Rabu (18/3) sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu ruas jalan lintas Provinsi antarkabupaten dalam Provinsi Jambi, tepatnya di jalan umum Ujung Jembatan Sunga Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya itu, anggota polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BH 2491 DH.

Barang bukti dan tersangka untuk saat ini telah diamankan di Mapolres Kerinci.

Dalam kasus ini kronologis penangkapan itu terungkap setelah adanya informasi pada hari sebelumnya datang PNS TNKS yang menginformasikan ada dua warga Desa Pungut Mudik yang akan membawa kulit harimau dengan menggunakan sepeda motor.

Berdasarkan informasinya kedua pelaku akan membawa tulang dan kulit harimau itu dengan tujuan ke Kabupaten Merangin.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement