REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang melakukan pembahasan untuk pembentukan fatwa nikah online.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh. Ia mengatakan, maraknya kasus nikah siri online membuat MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa nikah online.
Dikatakan lebih lanjut, saat ini Komisi fatwa baru akan melakukan pembahasan terkait point yang akan diatur dalam fatwa tersebut. Namun, salah satu yang akan dibahas yakni hukum melakukan nikah di tempat yang berbeda menggunakan medium seperti skype atau medium internet lainnya. Selain itu, MUI juga akan mengkaji hukum mengiklankan layanan pernikahan melalui internet.
"Fatwa nikah online sedang dibahas. Salah satunya permasalahan kontemporer dikaitkan pernikahan," ujar Asrorun Ni'am Sholeh saat ditemui usai menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan, fenomena nikah siri online perlu dilihat secara proposionalitas. Pernikahan bukan hanya untuk penghalalan hubungan seksual semata melainkan bagaimana membina sebuah keluarga yang sakinnah, mawaddah dan warohmah. Untuk itu, harus ada pencatatan resmi saat melakukan pernikahan dan memastikan pelaksanaan nikah bukan untuk tujuan sementara.
"Nikah siri online belum tentu tidak sah. Tapi bisa sah. Esensinya bukan nikah sirinya. Harus di pilah antara persoalan keagamaan dan praktek yang dituju," katanya.
Menurutnya, pernikahan bukanlah objek untuk bisnis. Rata-rata jasa pernikahan siri cenderung untuk kepentingan ekonomis dan kapital sehingga bertentangan dengan syariat pernikahan. Untuk itu, praktek pernikahan seperti ini dikhawatiri akan mengkotori lembaga pernikahan yang sakral.
Adapun terkait ditemukannya jasa pernikahan yang diduga menjadi praktek prostitusi, MUI meminta pemerintah harus melakukan langkah pencegahan dan tindakan hukum.