REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur pelaksana BAZNAS Pusat Teten Kustiawan mengatakan, Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bertaubat tapi dalam keadaan miskin layak dibantu dan disantuni zakat. "PSK yang bertaubat tapi dia miskin layak disantuni zakat" ujar Teten saat dihubungi ROL, Kamis (19/3).
PSK yang tidak mampu dan bertaubat ingin memulai profesi baru yang sesui dengan ajaran agama maka dia bisa dikategorikan pada asnaf miskin atau fi sabilillah.
Baznas Sukabumi melalui program Desa Peradaban Zakat dan program Bangkit Usaha Mandiri Sukabumi (BUMI) memasukan para psk yang tobat dalam daftar penerima zakat. Pemberian zakat ini dimaksudkan agar mempermudah para mantan psk menjalankan tobatnya dan merintis usaha yang sesuai ajaran agama.
Ketua Baznas Sukabumi, Mustafa Kamal Ruthfi mengungkap bantuan yang diberikan itu berupa modal usahanya. Besarannya, antara 2-5 juta rupiah Pemberian bantuan akan menyesuaikan dengan rencana usaha yang diajukan oleh para mantan PSK.
"Kan ada yang sebelumnya sudah memulai usaha, jadi kita hanya membantu kekurangannya. Tapi ada juga yang memulai usaha dari awal, yang seperti itu akan dibantu maksimal lima juta rupiah," ujar dia.