REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin banyaknya warga Indonesia (WNI) yang ikut bergabung dengan ISIS mendesak pemerintah memberikan tindakan tegas untuk para WNI.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjiatno pun memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencegah ISIS.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan usulan perppu tersebut muncul karena tidak adanya payung hukum yang jelas untuk para WNI yang ikut dalam kelompok militan.
"Memang salah satu masalahnya tidak ada payung hukum karena pihak keamanan kita bisa mencegah orang-orang yang ingin bergabung dengan kelonpok radikal di luar negeri," kata Tata di Kantor Kementrian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengatur tindakan terhadap Warga Negara Indonesia yang bergabung ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tapi ia belum mengetahui gambaran kebijakan seperti apa yang bakal dirancang.
Beleid tersebut dilatarbelakangi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS dengan leluasa tanpa pembatasan. Akibatnya, setiap warga negara yang tidak mempunyai rekam jejak kasus pidana dapat bepergian ke mana saja, termasuk ke negara tujuan ISIS, seperti Irak, Suriah, Yaman, Yordania, Turki, Mesir, dan sebagainya.
Kebanyakan WNI yang bergabung ke ISIS karena diiming-imingi kehidupan yang layak dengan gaji besar.