REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan 16 WNI yang ditangkap oleh Pemerintah Turki akan tetap menjadi warga Indonesia (WNI).
"Mereka kan WNI jadi masih kita terima. Kalaupun mereka tidak mau pulang, tapi di Turki kan tjdak memililki hak tinggal di sana," ujar Tata di Kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).
Karena sudah merupakan hak sebuah negara mengeluarkan seseorang dari negaranya. Nantinya setelah sampai di Indonesia ke-16 WNI tersebut akan diinvestigasi dan dimintai keterangan terkait tujuannya menyeberang ke Suriah.
Pemerintah Turki menangkap 16 WNI yang disinyalir akan bergabung dengan kelompok ISIS. Namun, mereka berbeda identitasnya dengan 16 WNI yang memisahkan diri saat ikut tur ke Istanbul, Turki.