REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengaku belum bisa memastikan kapan hak angket terhada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, akan dilayangkan. Nasir juga mengatakan beberapa fraksi di DPR masih belum satu pandangan.
"Ini masih tentatif, artinya hak angket ini bisa digunakan, bisa juga tidak," ujar Nasir saat dihubungi Republika, Jumat (20/3).
Menurutnya jadi atau tidaknya hak angket tersebut dilayangkan tergantung konfigurasi dan dinamika politik yang ada di DPR. Nasir mengatakan masih ada beberapa fraksi yang belum menanggapi perkara hak angket ini.
Ia melanjutkan, hak angket ini nantinya untuk menyelidiki motif dan latar belakang mengapa Menteri Yassona bisa mengambil keputusan atas kisruh Golkar dan PPP dan akhirnya membuat salah satu kubu merasa tidak terima akibat putusan Menteri.
"Tapi Hingga kini belum ada kepastian apapun soal hak angket," katanya.
Pasca keluarnya sikap Menteri Yassona muncullah banyak pro kontra. Sebagian besar koalisi merah putih di DPR akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan hak angket untuk menyelediki motif dibalik keputusan menteri tersebut.