Jumat 20 Mar 2015 15:27 WIB
Hak Angket Menkumham

PKS: Hak Angket ke Menkumham Masih Tentatif

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)
Foto: Antara
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mengaku belum bisa memastikan kapan hak angket terhada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, akan dilayangkan. Nasir juga mengatakan beberapa fraksi di DPR masih belum satu pandangan.

"Ini masih tentatif, artinya hak angket ini bisa digunakan, bisa juga tidak," ujar Nasir saat dihubungi Republika, Jumat (20/3).

Menurutnya jadi atau tidaknya hak angket tersebut dilayangkan tergantung konfigurasi dan dinamika politik yang ada di DPR. Nasir mengatakan masih ada beberapa fraksi yang belum menanggapi perkara hak angket ini.

Ia melanjutkan, hak angket ini nantinya untuk menyelidiki motif dan latar belakang mengapa Menteri Yassona bisa mengambil keputusan atas kisruh Golkar dan PPP dan akhirnya membuat salah satu kubu merasa tidak terima akibat putusan Menteri.

"Tapi Hingga kini belum ada kepastian apapun soal hak angket," katanya.

Pasca keluarnya sikap Menteri Yassona muncullah banyak pro kontra. Sebagian besar koalisi merah putih di DPR akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan hak angket untuk menyelediki motif dibalik keputusan menteri tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement