Ahad 22 Mar 2015 17:08 WIB

Pakar IPB: Kasus Kebakaran Hutan Perlu Didukung Bukti Ilmiah

Prof Bambang Hero Saharjo.
Foto: dok IPB
Prof Bambang Hero Saharjo.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus kebakaran hutan di Tanah Air belum juga berhenti. Ironisnya, kata Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (Fahutan IPB), Bambang Hero Saharjo, kenyataan ini belum mampu meyakinkan serta menyadarkan petinggi Republik ini. Bahwa kebakaran hutan dan lahan tersebut dampaknya sudah tidak dapat ditolerir lagi.

Menurut Bambang, baru rakyat kecil saja yang menanggung akibat dari kebakaran yang diperbuatnya. Namun sebaliknya, bagi korporasi yang jelas-jelas melakukan perbuatannya justru dengan bangga terlepas dari hukumannya.

Baca Juga

Contoh kasus, saat PT Adei Plantation & Industry (Malaysia) ketahuan membakar hutan seluas 40 hektare. Vonis yang diberikan adalah satu tahun penjara dan denda pidana Rp 15 miliar. Saat PT National Sago Plantation (PT NSP) membakar 3.000 hektare dengan tingkat kerugian diperkirakan senilai Rp 1,04 triliun, namun vonis yang diberikan adalah bebas (korporasi dinyatakan bersalah, namun direkturnya bebas) dan denda Rp 2 miliar.

“Hal ini terjadi karena hakim dan anggota yang menangani kasus ini tidak memiliki sertifikat lingkungan,” ujar Prof Bambang dalam siaran persnya yang diterima Republika Online baru-baru ini.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan pembuktian secara ilmiah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pembuktian dilakukan secara ilmiah menggunakan data dan fakta ilmiah, metoda ilmiah, serta hasilnya pun berdasarkan hasil analisa laboratorium. Pembuktian ini harus dilakukan pula oleh ahli yang benar-benar mempunyai kompetensi sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement