Senin 23 Mar 2015 14:20 WIB

KY: Penanganan Kasus Hakim Sarpin Segera Diumumkan

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).
Foto: Ummi Fadilah/Republika
Hakim Sarpin Rizaldi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat untuk mencabut laporannya terhadap dua akademisi Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura, Jumat (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyesalkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi melaporkan komisioner KY ke Bareskrim Polri dan dianggap tidak elok. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena itu merupakan hak.

"Tidak terlalu elok seorang hakim melaporkan mantan hakim di mana yang dilaporkan orang yang mengkritiknya," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Senin (23/3).

Namun, menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, itu merupakan hak seseorang untuk melapor. Selain itu, dalam menjalankan mandatnya, KY bekerja sesuai Undang-Undang.

Ia menuturkan, dalam kasus Hakim Sarpin, KY mengkritik produk hukumnya yaitu keputusannya dalam kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. "Itu putusan milik publik bukan milik pak Sarpin dan sah diperbincangkan," katanya.

Suparman mengatakan jika hakim Sarpin diintervensi saat memeriksa dan memutus maka KY akan membela yang bersangkutan. Namun, yang digugat oleh masyarakat itu adalah putusannya. Ia menuturkan, pihaknya tidak akan melaporkan balik hakim Sarpin ke Bareskrim Polri. Sehingga, tidak memperkeruh situasi.

Menurutnya, kasus yang melibatkan hakim Sarpin tidak memiliki efek terhadap KY. Pasalnya, kasus tersebut sama dengan kasus-kasus lainnya yang biasa ditangani oleh KY. Suparman mengatakan proses penanganan kasus Hakim Sarpin hampir selesai dan diharapkan pada awal bulan April sudah terdapat keputusannya.

"Kalau beliau tidak datang tidak apa-apa itu hak, tidak menganggu proses di KY," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement