REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKS, Hidayat Nur Wahid menilai kasus autogate di Bandara Soekarno-Hatta yang mempersulit nama Muhammad dan Ali sebagai bentuk diskriminasi dan kriminalisasi. Apalagi hal itu bentuk kebijakan pemerintah untuk mencegah paham radikal Islam.
"Itu jelas suatu hal yang diskriminatif, kriminalisasi dan melanggar HAM yang berlaku di Indonesia," kata Hidayat kepada ROL, Senin (23/3).
Menurutnya,kebijakan pemerintah jangan sampai membuat kesalahpahaman. Sebab, tak ada hubungannya pencegahan kegiatan radikal dengan sebuah nama. Apalagi dua nama tersebut adalah nama yang sangat dimuliakan di agama Islam.
Ia mengatakan, justru sebagian besar nama teroris tidak ada Muhammad atau Ali. Jadi bukan suatu tindakan benar menyulitkan dua nama tersebut di autogate bandara.
Dari segi hukum ia menyebutkan tak ada dasar penggunaan nama Muhammad dan Ali. Inilah yang dianggapnya lebih banyak keburukan daripada manfaat sebuah kebijakan yang salah.
Terorisme, ujar dia, tidak bisa diberantas dengan teror yang tidak berbasiskan pada tindakan hukum. Seperti yang dilakukan di bandara. Hal itu justru memancing emosi umat muslim.
Wakil Ketua MPR ini juga menghimbau sebagai negara hukum, cara penyelesaian masalah di Indonesia juga harus berlandaskan hukum. Bukan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak mendalam kajiannya.
Hal ini untuk mengantisipasi suasana yang semakin keruh. Selain itu juga agar tidak menimbulkan persepsi negara membiarkan kriminalisasi atas nama bagus itu.