Rabu 25 Mar 2015 16:00 WIB

Akta Jual Beli Gunung Sembung Harus Dibatalkan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ilham
Gunung (Ilustrasi)
Foto: kaskus
Gunung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan mantan Camat Sukatani untuk membatalkan akta jual beli Gunung Sembung. Pasalnya, penjualan gunung tersebut menyalahi aturan. Apalagi, lahan gunung itu merupakan aset negara miliki Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.

"Saya meminta Pak Camat, yang merupakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membatalkan akta jual belinya," ujar Dedi kepada Republika, Rabu (25/3).

Saat akta dibuat, camat  bertindak bukan sebagai camat. Melainkan, sebagai PPAT. Akta jual beli tersebut bisa dibatalkan oleh PPAT yang membuatnya.  

Sebenarnya, lanjut Dedi, lahan Gunung Sembung itu tidak jelas. Sebab, banyak pihak yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Ada yang bilang itu aset negara, yakni milik Dinas Bina Marga provinsi. Namun, banyak juga yang bilang itu milik perseorangan.

Selain itu, sebelum kasus Gunung Sembung ini ramai diberitakan, belum ada kejelasan status kepemilikannya. Termasuk, Dinas Bina Marga provinsi saat itu belum bisa menunjukan bukti kalau itu aset milik instansi tersebut. Tetapi, setelah terjadi jual beli, muncul status kepemilikan kalau lahan itu aset negara. 

"Makanya, dari dulu saya tak pernah keluarkan izin lokasi untuk penambangan di Gunung Sembung itu," ujar Dedi.

Saat ini, kata dia, legalitas gunung itu sudah jelas. Karena provinsi sudah bisa membuktikannya. Dengan begitu, akta jual beli yang dibuat PPAT harus dibatalkan. "Kalau urusan hukum mengenai camat dan mantan kadesnya, kami serahkan sepenuhnya ke penyidik," jelas Dedi.

Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi penjualan aset negara berbentuk gunung. Kedua tersangka itu jabatannya camat dan mantan kepala desa.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Darmawan mengatakan, lahan gunung tersebut merupakan aset negara. Namun, oleh kedua tersangka justru dijual. Kerugian negara dari kasus itu mencapai sekitar Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement