Rabu 25 Mar 2015 18:02 WIB

Terdakwa Korupsi Ini Bertemu dengan Hakim Agung Timur Manurung

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang tersebut terungkap, Cahyadi bertemu dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung.

Orang kepercayaan atau tangan kanan Cahyadi, Robin Zulkarnain bersaksi dalam persidangan kali ini. Dalam keterangannya dia membenarkan adanya pertemuan antara Presiden Direktur PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu dengan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung.

"Ada pertemuan di Hotel Sultan sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3).

Namun, Robin mengaku tidak tahu isi pertemuan atau pembicaraan yang mereka lakukan. Ia hanya memastikan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum Cahyadi ditangkap oleh KPK. Bahkan, Robin mengatakan dalam pertemuan tersebut keduanya nampak akrab dan ngobrol sembari minum wine atau anggur.

Robin mengaku tidak tahu apakah keduanya kembali bertemu setelah Cahyadi ditangkap KPK. "Setahu saya, setelah (Cahyadi) ditangkap tidak ada pertemuan lagi (dengan Timur)," ujarnya.

Belum diketahui pasti kaitan Hakim Agung Timur dengan kasus yang menjerat Cahyadi. Namun, Timur Manurung pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala pada 13 Januari lalu.

Dalam kasus ini, Cahyadi bersama-sama Yohan Yap diduga menyuap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan rencananya agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.

Dalam perkara suap tukar menukar lahan di Kabupaten Bogor ini, Cahyadi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement