Kamis 26 Mar 2015 14:41 WIB

Pernikahan Dini di NTB Masih Tinggi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Didi Purwadi
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3KB) Nusa Tenggara Barat, Wismaningsih Drajadiah, mengatakan jumlah pernikahan dini di NTB relatif masih tinggi. Dimana, rata-rata usia pernikahan dini dibawah umur 19 tahun.

"Pernikahan dini di NTB masih tinggi dan cukup parah mencapai ribuan," ujarnya kepada wartawan disela-sela lokalarya pendewasaan usia pernikahan dini di Kota Mataram, NTB, Kamis (26/3).

Menurutnya, berdasarkan data BPS pada 2013, jumlah pernikahan dini di NTB mencapai 51,8 persen dibawah usia 19 tahun, dari total jumlah pernikahan. Dimana, mayoritas pernikahan di bawah usia 15 tahun sekitar 20 persen.

Ia menuturkan, dengan kondisi tersebut mempengaruhi terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM) NTB yang masih tetap berada di urutan bawah. Pasalnya, pernikahan dini cenderung membentuk keluarga yang tidak disiapkan secara optimal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement