REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor belum pernah menangkap pedagang yang menjual makanan berformalin. Alasannya, makanan yang mengandung berasal dari luar Kota Bogor.
"Itupun masuk ke dalam Undang-undang kesehatan," ujar Kasubag Humas AKP Diana Sulistiowati, kepada ROL, Kamis (26/3).
Pemasok dan pembuat makanan yang mengandung formalin berasal dari luar Kota Hujan. Jadi, kata dia, pedagang di Bogor hanya menerima saja. "Tukang dagang tidak tahu kalau itu berformalin. Karena di sini kan sentra pasar," jelas dia.
Menurutnya, jika ada pedagang yang menjual dan mengolah dengan sengaja makanan mengandung formalin, pedagang itu bisa ditindak pidana. Seperti, penggunaan borax, formalin, dan lain-lain. Penggunaan zat berbahaya itu bukan ke zat narkotika, namun ke penyalahgunaan zat berbahaya. "Jadi jangan disamakan," imbuhnya.
Tindak pidana juga berlaku jika sampai menimbulkan korban jiwa. Walaupun tidak ada korban, tetap bisa dikenakan sanksi. "Bisa berupa pidana kurungan enam bulan atau satu tahun," ujarnya menjelaskan.