REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan nikah siri secara daring (online), merupakan bagian dari perzinahan terselubung. Sebab, nikah online tidak sesuai dengan aturan agama Islam.
"Apabila ada fenomena pernikahan siri secara 'online', maka hal tersebut tidak dibenarkan karena sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dengan minimal empat orang yang datang dan saling bertatap muka," kata Ketua Umun MUI Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda di Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/3).
Ia mengatakan, empat orang yang datang dan saling bertatap muka tersebut di antaranya, calon mempelai suami, wali, dan dua saksi. Sedangkan untuk calon mempelai istri tidak dipermasalahkan jika tidak hadir dalam prosesi pernikahan tersebut.
"Fenomena nikah siri 'online' ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Selain itu pernikahan merupakan ibadah yang tidak boleh dikomersialkan, apalagi harus mengambil keuntungan dari jasa perkawinan," paparnya.
Menurutnya, pernikahan siri secara online berbeda dengan pernikahan jarak jauh. Dimana salah satu mempelainya tidak bisa hadir dalam prosesi pernikahan tersebut. Namun prosesinya tidak bisa secara asal-asalan.
"Pernikahan secara online ini sama halnya dengan pernikahan melalui telepon yang pernah menjadi tren pada beberapa waktu lalu yang tidak bisa dilakukan asal-asalan, dan harus memperhatikan aturan dalam Islam, seperti ada salah satu mempelai yang berbeda jarak dan waktu," ujarnya.
Wilayah di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dikabarkan sebagai tempat praktik nikah tanpa tercatat resmi atau nikah siri dan kawin kontrak, dengan memberikan imbalan semacam mahar berupa tanah atau yang lainnya.
"Di Kecamatan Rembang memang saya pernah mendengar kabar tentang adanya kawin kontrak maupun nikah siri, namun saya tidak bisa memastikannya, hanya mendengar kabar saja," ucapnya.
Sesuai informasi yang didapat, di Kecamatan Rembang terdapat tiga desa yang menjadi praktik nikah siri dan kawin kontrak, di antaranya Desa Kalisat, Pekoren, dan Sumberglagah. "Kawin kontrak ini jelas diharamkan dalam aturan agama Islam sesuai aturan fiqih dan hadist-hadist. Selain itu, kawin kontrak juga termasuk perzinahan terselubung yang harus dihindari," tukasnya.