REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 250 botol minuman beralkohol golongan A, B, C dan oplosan hasil operasi yustisi.
"Minuman beralkohol ini merupakan hasil operasi Satpol PP bersama polisi dan DisperindagESDM terkait selama?2014 hingga Maret 2015," kata Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Kamis.
Selain minuman keras, Duana mengatakan pihaknya juga pemusnahan obat-obatan terlarang, makanan kedaluwarsa, dan berformalin hasil operasi pengawasan dengan dibakar yang jumlahnya ada ratusan.
"Untuk mengantisipasi peredaran miras maupun obat serta makanan dan minuman tak layak konsumsi Satpol PP akan mengintensifkan lagi operasi-operasi pengawasan dan penertiban untuk melindungi masyarakat," kata Duana.
Ke depan, kata Duana, operasi juga akan digelar dengan instansi-instansi terkait bahkan hingga penindakan yustisi.
Dalam pelaksanaan tugas menegakkan Perda, Satpol PP Kulon Progo masih terkendala minimnya jumlah personel. Di mana saat ini terdapat 26 Perda sedangkan jumlah personel Satpol PP hanya 63 orang. Padahal idealnya satu perda diawasi oleh lima personel.
"Untuk mengatasi kendala kurang personel itu kami melakukan prioritas-prioritas penanganan kasus. Yang penting dan membawa dampak besar pada masyarakat yang kami prioritaskan lebih dulu," katanya.
Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengatakan dalam menciptakan keteraturan menjadi tanggungjawab bersama dari semua pihak. Oleh karena itu pekerjaan Satpol PP Kulon Progo harus didukung masyarakat dan SKPD.