REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Meskipun surat keputusan (SK) resmi dari Kepolisian Republik Indonesia tekait izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan) belum beredar. Namun, Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mulai mensosialisasikan bagaiaman cara penggunaan jilbab polwan.
"Secepatnya (disosialisasikan). Kemarin pada 25 Maret (ditandatangani), 26 Maret sudah terima. Kemarin kebetulan ada acara rutin di Intel Polwan, juga sudah saya sosialisasikan, sekaligus nanti kita berikan keputusan Kapolri itu selain kita sampaikan secara langsung," kata dia di Padang, Sumbar, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, sosialisasi yang akan disampaikan terkait bagaimana tata cara polwan berjilbab. Proses sosialisasi menurutnya juga tak akan memakan waktu lama.
Kepolisian Republik Indonesia, sebelumnya, secara resmi pada 25 Maret 2015 telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Bambang menjelaskan, Keputusan Kapolri tersebut merupakan revisi dari yang lama. Pada prinsipnya, ujar dia, Keputusan Kapolri tersebut mengatur tentang model, bentuk dan penggunaan serta pakaian bagi polwan berjilbab.
Namun, Keputusan Kapolri ini, kata Bambang, bukan suatu kewajiban. Artinya, polwan boleh memilih menggunakan atau tidak.
Ia mengatakan, jika seorang polwan memutuskan untuk menggunakan, maka ia wajib untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Tinggal disesuaikan nanti pakaian di lapangan, bentuk dan warnanya seperti apa, dinas harian seperti apa, berpakaian preman seperti apa. Supaya tak terlalu norak, makanya perlu diatur. Karena etika berpakaian berpenampilan, harus tetap mencerminkan dia sebagai anggota polri," tuturnya.
Menurutnya, sosialisasi adalah yang paling diutamakan. Sebab, jilbab polwan masuk dalam salah satu bagian seragam polisi. "Prinsipnya, jangan sampai mengganggu aktifitas dan ruang gerak dalam melaksanakan tugas. Itu yang penting," kata Bambang menambahkan.