Jumat 27 Mar 2015 16:03 WIB

Berkas Perkara Sutan Bhatoegana Diterima Pengadilan Tipikor

 Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menggunakan rompi tahanan keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima berkas perkara dugaan korupsi terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

"Sudah diterima," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat, (27/3).

KPK melimpahkan berkas dakwaan Sutan pada Kamis (27/3).

"Iya benar KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Namun Priharsa belum mendapatkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan kasus Sutan tersebut.

"Belum tahu jadwal sidangnya," tambah Priharsa.

Artinya bila perkara Sutan sudah mulai diperiksa di pengadilan negeri maka permohonan praperadilan yang diajukan Sutan otomatis gugur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) ayat d.

Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna juga menyatakan bahwa praperadilan Sutan gugur karena berkas perkara pokok sudah masuk ke pengadilan.

"Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja," kata Made.

Menurut Made, meski belum tahu jadwal sidang, tapi surat tanda pelimpahan perkara sudah cukup.

"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," ungkap Made.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement