Jumat 27 Mar 2015 18:50 WIB

Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo Dilaporkan ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan), Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin (kiri) memberikan keterangan kepada pers saat peluncuran buku bertajuk
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan), Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Ade Komarudin (kiri) memberikan keterangan kepada pers saat peluncuran buku bertajuk "Republik Komedi 1/2 Presiden" di Komplek Paremen Senayan, Jakarta, Kamis (26/3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Agus Gumiwang melaporkan Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri.

Keduanya dilaporkan atas perbuatan melanggar hukum, terkait upayanya dalam melaksanakan tugas ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sah.

Agus Gumiwang menegaskan secara hukum, ia adalah Ketua Fraksi Golkar di DPR yang sah. Hal itu karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pengesahan Golkar hasil Munas Jakarta.

"Khususnya Undang-Undang Partai Politik dan UU nomor 5 tahun 86 tentang tata usaha negara," ujarnya, di Mabes Polri, Jumat (27/3).

Sementara itu, Lawrence Siburian, Ketua DPP bidang Hukum dan HAM menambahkan, yang akan dilaporkan juga yaitu tentang penguasaan sekretariat fraksi Golkar tanpa hak yang dilakikan Ade Komaruddin dan kawan-kawan. Kemudian, tentang perobekan surat yang disampaikan secara resmi oleh DPP Golkar.

Lawrence menambahkan, saat surat tersebut dilayangkan berisi agar mereka meninggalkan sekretariat. Akan tetapi, surat tersebut justru disobek. Untuk itu, kubu Agung Laksonoo berharap agar kepolisian segera mengambil langkah cepat.

"Karena langkah persuasif sudah dilakukan sebelumnya namun tidak berhasil. Sehingga terpaksa dilakukan upaya hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement