Ahad 29 Mar 2015 12:36 WIB

Akbar Tanjung: Kasus Yance Janggal

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1).  (Republika/Edi Yusuf).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/1). (Republika/Edi Yusuf).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tanjung menilai kasus PLTU Sumuradem yang melibatkan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance  bermuatan politis. Sebab, sejauh ini tidak ada bukti yang bisa dijadikan dasar bahwa Yance melakukan tindakan korupsi.

"Melihat bukti-bukti yang ada, tidak ada bukti yang bisa dijadikan dasar bahwa Yance melakukan tindakan korupsi," ujar Akbar Tanjung kepada wartawan saat ditemui usai menjenguk Yance di Kebonwaru Bandung, Sabtu (28/3).

Menurut Akbar, pembebasan lahan dilakukan dengan terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pembebasan lahan itu, kata Akbar, dilakukan secara musyawarah, melibatkan masyarakat, kemudian juga yang melakukan pekerjaan operasinalnya sebetulnya dinas-dinas.

"Bahkan dua dinas yang sebelumnya jadi tersangka tidak terbukti melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, berkali-kali Ia bilang kasus Yance ini sangat janggal sekali. Karena sepulang dari munas Golkar di Bali, Yance langsung ditangkap.

"Memang kaget saja, pulang dari munas, tiba-tiba ditangkap. Nuansa politisnya sangat tinggi," katanya.

Pada lanjutan sidang kasus PLTU Sumuradem yang menyeret Yance akan kembali digelar pada Senin (30/3). Dalam agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi. Saksi kali ini, adalah Agung Rijoto yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam persidangan PLTU Sumuradem.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement