REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pasukan Sabhara Polres Kota Tasikmalaya kembali menjaring tujuh anak remaja. Mereka terjaring karena ketahuan membawa minuman mengandung alkohol (Miras) dan sebagian tidak memiliki identitas.
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Noffan Widyayoko, melalui Kasat Sabhara, AKP Dani Prasetyo mengatakan, pasukan Sabhara menggelar operasi rutin sesuai perintah untuk menciptakan ketertiban umum.
Pada operasi yang dilaksanakan Sabtu (28/3) malam hingga Ahad dini hari, pasukan berhasil menjaring tujuh anak remaja dari tempat hiburan.
Dani menjelaskan, mereka yang kedapatan sedang membawa minuman beralkohol dan sedang meminumnya akan dijaring. Kemudian mereka akan diberikan pembinaan serta peringatan. "Karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum," kata Dani kepada Republika, Ahad (29/3).
Dalam perda tersebut, mengatakan Khomar adalah segala sesuatu yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan mabuk, terganggu kesadaran dan daya pikir. Minuman beralkohol adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol.
Dani melanjutkan, tujuh anak remaja tersebut diberikan pembinaan dan orang tuannya atau keluarganya dipanggil. Kemudian, pasukan Sabhara juga mengirim surat ke sekolah tempat mereka belajar. "Biasanya sampai ada orang tua yang memarahi anaknya hingga memukulnya," kata Dani.
Menurut Dani, hal tersebut dapat membuat mereka jera. Biasanya mereka yang telah terjaring, beberapa bulan kedepan mereka tidak akan terjaring lagi. Ia menerangkan, di Kota Tasikmalaya ada empat titik tempat hiburan. Dua tempat karoke di Jalan KHZ Mustofa dan dua tempat Kecamatan Kawalu.
Akan tetapi, tempat paling ramai yang berada di Jalan KHZ Mustofa. Menurut Dani, banyak pendatang dari luar kota seperti Garut, Ciamis dan Banjar datang ke tempat tersebut untuk hiburan.