Senin 30 Mar 2015 09:06 WIB

Hak Angket Diklaim Mampu Selesaikan Konflik Golkar dan PPP

Rep: C15/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, gagasan hak angket terhadap Menkumham Yasonna Laoly bertujuan untuk meredam persoalan partai. Hak angket, diakui Bambang akan mengungkap motif apa yang mendorong Yassona untuk mengeluarkan keputusan yang salah.

"Penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki motif dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bertujuan mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar dan simpatisan PPP yang kini juga terbelah," ujar Bambang melalui pesan singkat, Senin (30/3).

 

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR tersebut menegaskan, tujuan ideal dari inisiatif penggunaan Hak Angket DPR adalah menjaga kemurnian demokrasi. Namun, urgensi lain dari penggunaan Hak Angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP di level akar rumput.

 

Sebab, kalau terjadi konflik horizontal para simpatisan kedua partai, skala persoalannya bukan lagi internal partai, melainkan masalah gangguan keamanan dan ketertiban umum. Penggunaan Hak Angket DPR diharapkan bisa mencegah terjadinya gangguan itu.

 

Sebab, dengan berprosesnya hak angket, para simpatisan Golkar dan PPP akan melihat bahwa para elit partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internal kedua partai.

 

Bisa terjadi konflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan. Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan Hak Angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lainnya, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, memasukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri.

 

Dengan  rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu ARB bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang. Bambang mengklaim, Menkumham Laoly boleh saja menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement