Senin 30 Mar 2015 10:44 WIB

Sidang Praperadilan SDA Ditunda Lagi

Rep: c 15/ Red: Indah Wulandari
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Wihdan H
Mantan menteri agama Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga Selasa (31/3) besok. Lantaran kuasa hukum KPK tidak bisa menunjukan surat tugas asli dan surat kuasa dari KPK.

"Kalau bisa menunjukan kami tunggu, kalau gngak kami tinggal. Daripada pending terus," ujar hakim tunggal praperadilan Tatik Hardianti, Senin (30/3).

Hal ini pun disesali oleh kuasa hukum SDA, Humprey Djemat. Ia merasa KPK tidak serius dalam menghadapi sidang praperadilan ini.

Sidang yang semula diagendakan pembacaan gugatan, akhirnya tertunda untuk yang kedua kalinya. Hari ini merupakan kali kedua sidang praperadilan ditunda karena dari pihak KPK tidak bisa menyesuaikan kebutuhan sidang.

Pada sidang pertama, pihak KPK tidak hadir, kemudian sidang ditunda hingga hari ini. Sidang perdana kedua kemudian ditunda kembali disebabkan pihak KPK tidak bisa menunjukan surat kuasa asli. KPK hanya menunjukan surat kopiannya saja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement