REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat terorisme, Al Chaidar, mengatakan pemblokiran 19 situs media islam melanggar kebebasan pers. Dia mengkhawatirkan hal ini bisa berujung pada rezim totaliter atau otoriter seperti zaman orde baru (Orba) dulu.
"Rezim Joko Widodo ini kejam. Bukan cuma untuk media yang diblokir, tapi juga untuk khalayaknya," tutur Chaidar kepada Republika, Selasa (31/3). Seharusnya, lanjut Chaidar, pemerintah bisa lebih perusasif untuk menangani kasus tersebut.
Chaidrar menambahkan perlu adanya keterlibatan dari pihak atau lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung atau Mahkamah Konstitusi sebelum melakukan pemblokiran. "Biar landasan hukumnya kuat," katanya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengakui akan memblokir 19 setus. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 situs itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai situs yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.