Selasa 31 Mar 2015 13:42 WIB

Status Darurat Kebakaran di Riau Diperpanjang

Red: Esthi Maharani
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)
Foto: Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau akan memperpanjang masa status siaga darurat kebakaran lahan dan hutan yang seharusnya habis pada 31 Maret 2015.

Pertimbangannya, masih ada potensi kebakaran. Selain itu untuk mencegah kebakaran terburuk pada musim kemarau.

"Kebakaran dan titik panas sampai sekarang juga masih ada di daerah pesisir, seperti di Kabupaten Bengkalis. Karena itu, (Pelaksana Tugas) Gubernur Riau dalam waktu dekat akan memperpanjang status siaga darurat kebakaran," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Yulwiriawati Moesa, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan Riau dalam status siaga darurat kebakaran yang berlaku sejak Februari hingga 31 Maret 2015.

Hal itu dilatarbelakangi kebakaran yang menimbulkan polusi asap banyak terjadi di daerah pesisir Riau sejak awal tahun ini, karena cuaca kemarau ekstrim yang datang lebih dini dan masih adanya pembakaran lahan gambut.

Selain itu, dua daerah di Riau juga menyatakan kondisi siaga darurat kebakaran, yakni Kabupaten Bengkalis dan Kepulauan Meranti.

Secara keseluruhan penetapan status siaga darurat kebakaran di Riau sudah menghasilkan hasil positif karena kebakaran sudah bisa dikendalikan dengan upaya pembuatan hujan buatan yang dikombinasikan dengan proses pemadaman lewat darat dan helikopter bom air.

Selain itu, ia menilai koordinasi lintas instansi mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, masyarakat dan TNI-Polri, juga makin padu untuk proses pencegahan kebakaran. Meski begitu, ia mengatakan perpanjangan masa siaga darurat diperlukan bagi Riau untuk lebih mempersiapkan diri menghadapi musim kemarau yang diprakirakan akan datang pada Mei.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement