REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perdagangan RI menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan meningkat di April 2015. Penetapan HPE tersebut dilakukan setelah pemerintah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional.
Sejumlah komoditas yang HPE-nya naik tersebut di antaranya minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) sebesar 627/MT atau naik 3 dolar atau 0,5 persen dibandingkan Maret 2015. Penetapan ini didasarkan pada harga referensi CPO 698,19 dolar/MT yang naik sebesar 3,29 dolar atau 0,47 persen dari periode bulan sebelumnya yaitu 694,90 dolar/MT.
Sementara, Bea Keluar (BK) CPO untuk April 2015 tercantum pada kolom 1, lampiran II PMK 128 Tahun 2013 sebesar nol persen, tidak berubah atau sama dengan BK CPO untuk periode bulan Maret 2015. Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk CPO, biji kakao, kayu, dan kulit.
Penetapan HPE CPO periode April 2015 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar pada Jumat (27/3) lalu.
Sedangkan harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao juga mengalami kenaikan sebesar 115,01 dolar atau 4,09 persen yaitu dari 2.813,41 dolar/MT menjadi 2.928,42 dolar/MT. Kenaikan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga naik sebesar 112 dolar atau 4,4 persen dari 2.518 dolar/MT pada periode November menjadi 2.630 dolar/MT. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.
“Peningkatan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menguatnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan sebagaimana rilis yang diterima ROL pada Senin (30/3).