Rabu 01 Apr 2015 09:05 WIB
Situs Islam Diblokir

FUI: Pemblokiran Situs Media Islam Langgar UUD 1945

Rep: c 26/ Red: Indah Wulandari
Situs diblokir.  (ilustrasi)
Foto: EPA/Jagadeesh Nv
Situs diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Berbagai kalangan termasuk organisasi masyarakat (ormas) memprotes kebijakan pemerintah memblokir 19 situs Islam di Indonesia.

Forum Umat Islam (FUI) juga mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar UUD 1945 sebagai landasan hukum negara ini.

"Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 dan 28F," kata Sekretaris Jenderal FUI Muhammad al Khatthath dalam siaran persnya, Rabu (1/4).

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan jaminan keterbukaan dan kebebasan berpendapat untuk masyarakat Indonesia. Serta  menyalahi semangat reformasi dan kebebasan pers.

Ia memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara hukum maupun konstitusional. Pemblokiran atas situs dengan alasan radikal apalagi pendukung radikal jelas tidak ada dasar hukum utk melaarang mereka dan lebih merupakan sentimen politis.

Oleh karena itu, FUI meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan yang dikeluarkan pada 29 Maret tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement