REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs media Islam dinilai sama dengan melabeli umat dengan pemahaman radikal.
"Taat kepada agama bukanlah perbuatan radikal, apakah orang yang membela kebenaran disebut radikal?" ujar Ketua Umum Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Syuhada Bahri, Rabu (1/4).
Dia menambahkan yang lebih berhak menyebut radikal dalam agama adalah para ulama.
Dia juga menyinggung tentang konsep ajaran Islam al-Wala wa al-Bara. Al-Wala adalah dekat kepada kaum muslimin dengan mencintai, membantu dan menolong mereka. Sedangkan al-Bara adalah berlepas diri dari kebencian.
Menurutnya, jika sama-sama beragama Islam maka harus saling mencintai dan membantu satu sama lain dan menghindari kebencian terhadap sesama.
Surat BNPT Nomor 149/K.BNPT/3/2014 meminta kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah tiga situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.