Rabu 01 Apr 2015 21:36 WIB

Setkab Bantah Struktur Kantor Luhut Gemuk

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Foto: Antara
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah Kantor Staf Kepresidenan yang diketuai Luhut Panjaitan memiliki struktur organisasi yang gemuk. Sebab, menurut dia, hingga saat ini kantor yang baru dibentuk di era pemerintahan Jokowi-JK tersebut hanya terdiri dari lima orang.

"Sampai saat ini kantor Pak Luhut ada kepala staf dan empat deputi," ujar dia di Kantor Presiden, Rabu (1/4).

Hingga saat ini, Andi melanjutkan, belum ada usulan dari Luhut untuk menambah jabatan di dalam lembaganya. Meski demikian, ia membenarkan bahwa selain deputi, dalam Perpres pembentukan Kantor Staf Kepresidenan juga diatur jabatan-jabatan lain yang bisa diisi oleh kepala staf.

"Tentunya itu dilakukan dengan rasionalisasi, efisiensi kerja kelembagaan ke depan," kata mantan tim sukses Jokowi-JK tersebut.

Menurut Andi, Kantor Staf Kepresidenan rencananya akan terdiri dari lima deputi. Namun, dari lima deputi, baru empat yang sudah diresmikan melalui Keppres.

Adapun deputi kelima yang akan bertugas melakukan analisis data dan informasi strategis diajukan belakangan oleh Luhut. Sehingga, jabatan deputi lima masih dirapatkan antara Sekretaris Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Komite Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai seharusnya jajaran yang masuk dalam kantor staf kepresidenan tidak besar. Hal ini sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi yang ingin pemerintahannya menjadi lebih ramping.

"Nanti kita lihat. Ya staf kan mustinya tidak terlalu besar yah, memang karena sudah ada setneg dan setkab juga di situ," kata dia di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement