Kamis 02 Apr 2015 15:02 WIB

Polisi Tahan Perancang Busana Hengki Kawilarang

Pelaku kejahatan ditahan (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Pelaku kejahatan ditahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Petugas Polda Metro Jaya menahan perancang busana Hengki Kawilarang (HK) terkait dugaan penggelapan dana arisan selebritis bernilai miliaran rupiah.

"HK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudahh menjalani penahanan sejak kemarin (1/4) malam," kata Kepala Unit V Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ananto di Jakarta, Kamis (2/4).

Ananto mengemukakan pengungkapan kasus penggelapan arisan itu berdasarkan laporan Ina Soviana alias Jeng Ana melalui pengacara Rony Arianto Sihotang pada 13 Agustus 2014. Rony melaporkan Hengki Kawilarang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ananto menjelaskan tersangka menggelar arisan "Glamz" diikuti 16 peserta dengan besaran dana Rp 50 juta per orang. Jeng Ana yang ikut dua nomor menyetorkan uang secara rutin sebesar Rp 100 juta kepada Hengki selaku bandar arisan.

Berdasarkan rencana arisan Glamz itu mulai berjalan Januari 2013 dan berakhir April 2014. Hengki menjanjikan Jeng Ana mendapatkan setoran arisan terakhir pada April 2014 dengan besaran Rp1,5 miliar. Namun, memasuki setoran terakhir pada April 2014, Hengki tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut kepada Jeng Ana.

Ananto menyebutkan Hengki diduga menggunakan uang jatah arisan Jeng Ana untuk keperluan pribadi seperti membuka butik, tanpa sepengetahuan pelapor. Jeng Ana sempat menagih setoran uang arisan itu hingga awal Juli 2014, namun tidak pernah berhasil bahkan tersangka Hengki hanya menitipkan uang kepada pengacara Jeng Ana sebesar Rp 100 juta sebagai pembayaran sementara. Karena tidak ada itikad baik, Jeng Ana melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya sekitar Agustus 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement