Kamis 02 Apr 2015 16:04 WIB

Denny Klaim Payment Gateway Didukung KPK

Red: Ani Nursalikah
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengklaim program pembayaran paspor secara elektronik Payment Gateway yang diusungnya telah didukung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dukungan kami peroleh atas inovasi ini termasuk dari KPK," kata Denny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

Menurut Denny, sebelum meluncurkan sistem pembayaran paspor secara elektronik, pihaknya telah berkomunikasi dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Bank Indonesia (BI) dan KPK untuk mensosialisasikan program tersebut.

Dalam rapat tersebut, KPK meminta Denny berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. "Mereka memberi saran, harus ada koordinasi dengan Kemenkeu dan agar diperkuat dasar hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono pernah memberikan tanggapan terkait pengadaan Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun anggaran 2014.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan. Saya tidak tahu pasti tapi intinya dia bilang hati-hati karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," kata Ruki.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement