REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Menyatakan tengah memproses pemblokiran sejumlah situs media Islam sejak Ahad (29/3). Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, situs-situs tersebut dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena Meneybarkan paham radikal
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement