REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menilai seharusnya kisruh di internal Partai Golkar mereda, pascaputusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu semestinya membuat kedua kubu agar bersabar menunggu putusan final yang nantinya akan keluar.
"Semestinya putusan ini membuat kisruh golkar agak mereda," katanya kepada Republika, Sabtu (4/4).
Sebab menurutnya, saat ini kedua kubu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa pasca putusan sela tersebut. Hal ini berakibat kemungkinan kericuhan yang terjadi akan semakin kecil.
"Tidak ada kubu yang bisa mengambil tindakan di luar kewenangan," ujarnya.
Walaupun, kata dia, kepengurusan yang sah tetap berada di kubu Agung Laksono. Agung tidak bisa menetapkan keputusan atau tindakan apa-apa. Terlebih lagi kubu Ical yang tidak ada dasar hukum yang mengesahkannya.
Ia menilai untuk sementara waktu kepengurusan Golkar Agung akan mengalami masa vakum karena dikeluarkannya putusan sela. Putusan sela dikeluarkan PTUN untuk menunda SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan Agung.
"Walaupun begitu putusan sela tidak mengugurkan SK Menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono," tandasnya.