REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali tentang undang-undang remisi narapidana dan hal-hal yang menyangkut tentang norma-norma dan perundang-undangan lainnya.
"Pada Senin (6/4) komisi III DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami akan membawa persoalan tersebut kepada beliau," kata Romi, panggilangan akrab Romahurmuziy di Pangkalpinang pada musyawarah wilayah ke IV di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (4/4).
Ia mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali dalam rapat kerja tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau pun diuntungkan dengan perundang-undangan tentang remisi tersebut.
"Peraturan perundang-undangan terus kita koreksi termasuk tentang adanya wacana revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi terhadap napi," ujarnya.
Ia berharap, partai yang dipimpinnya dapat membawa perubahan bagi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik dan menjadi partai yang dicintai umat.
"Semoga kesatuan dan keteguhan partai ini dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik menjadikan perundang-undangan yang memihak terhadap rakyat," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan terus membuktikan partai tersebut memang dicintai umat dengan meningkatkan kualitas terhadap kader-kadernya.
"Kita akan terus meningkatkan kualitas dari setiap kader, menorehkan segudang prestasi dengan begitu dukungan rakyat akan terus mengalir," ujarnya.