REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sepanjang tiga bulan terakhir, sebanyak 452 warga Kabupaten Sukabumi diberangkatkan menjadi TKI ke luar negeri. Jumlah ini sebenarnya menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dalam periode Januari hingga Maret 2015 ini tercatat sebanyak 452 orang TKI yang diberangkatkan. Rinciannya, sebanyak 373 bekerja di sektor informal dan sisanya bekerja di bidang formal.
"Jumlah TKI yang diberangkatkan memang turun," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim kepada wartawan, Ahad (5/4). Jumlah penurunan mencapai sekitar 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini kata Ammar, disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya upah minimum kabupaten (UMK) Sukabumi jumlahnya cukup besar mencapai Rp 1.969.000 per bulan. Fakta ini menjadi daya tarik tersendiri bagi warga untuk bekerja di daerahnya sendiri.
Di samping itu terang Ammar, kebijakan moratorium pengiriman TKI ke beberapa negara juga turut berpengaruh pada penurunan.