Ahad 05 Apr 2015 20:32 WIB

'Golkar Sulit Ajukan Calon di Pilkada'

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Partai Golkar
Partai Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti mengatakan putusan sela PTUN yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical), mengakibatkan Partai Golkar akan semakin sulit mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juli mendatang.

Hal ini karena, tidak ada pihak yang berwenang, baik Agung maupun Ical, untuk mengajukan calon-calonnya dalam Pilkada.

"Secara hukum administratif, mereka (Golkar) sulit untuk mengajukan calonnya dalam Pilkada," ungkapnya pada Republika, Ahad (5/4).

Kondisi ini, ia menambahkan, memang terjadi dengan sendirinya setelah adanya putusan PTUN, yang membaut Golkar kehilangan ketua umumnnya.

Namun, kata Rangkuti, Komisi Pemilihan Umum bisa saja mengakomodir kubu Agung Laksono dalam pemilu karena ada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham). "Tapi memang tetapi sulit dieksekusi karena SK itu belum inkracht (berkuatan hukum tetap)," jelasnya.

Seperti diketahui, kisruh dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar memasuki babak baru. Hal itu dikarenakan PTUN memberikan putusan sela atas gugatan yang diajukan oleh Kubu Aburizal Bakrie.

Dalam putusan sela, PTUN memerintahkan agar menunda pelaksanaan SK Menkumham atas kepengurusan Agung Laksono. Dengan putusan itu, maka kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak bisa melakukan tindakan apa-apa alias vakum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement