Ahad 05 Apr 2015 23:00 WIB

Motor Diperbolehkan Lintasi Jalan MH Thamrin pada Malam Hari

Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah kendaraan melintas di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (21/1).  (Antara/Zabur Karuru)
Sejumlah kendaraan melintas di sekitar Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (21/1). (Antara/Zabur Karuru)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor melintasi jalur MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pada malam hari mulai pukul 23.00 WIB-06.00 WIB.

"Jadi sepeda motor bisa melintasi jalur itu (Thamrin-Merdeka Barat) pada 23.00 WIB-06.00 WIB mulai Senin (6/4)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Ahad (5/4).

Benjamin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Benjamin menjelaskan Pergub itu merevisi soal batasan jam larangan sepeda motor yang awalnya diberlakukan 24 jam menjadi pukul 23.00 WIB-06.00 WIB.

Benjamin menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat DKI Jakarta guna mensosialisasikan aturan itu. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan aturan larangan sepeda motor melintasi jalur Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat maupun arah sebaliknya sejak 17 Desember 2014-17 Januari 2015.