REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor melintasi jalur MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pada malam hari mulai pukul 23.00 WIB-06.00 WIB.
"Jadi sepeda motor bisa melintasi jalur itu (Thamrin-Merdeka Barat) pada 23.00 WIB-06.00 WIB mulai Senin (6/4)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit di Jakarta, Ahad (5/4).
Benjamin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014. Benjamin menjelaskan Pergub itu merevisi soal batasan jam larangan sepeda motor yang awalnya diberlakukan 24 jam menjadi pukul 23.00 WIB-06.00 WIB.
Benjamin menyatakan pihaknya telah meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat DKI Jakarta guna mensosialisasikan aturan itu. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan aturan larangan sepeda motor melintasi jalur Bundaran HI-Jalan Medan Merdeka Barat maupun arah sebaliknya sejak 17 Desember 2014-17 Januari 2015.
Pembatasan sepeda motor itu untuk mengurangi tingkat kemacetan pada kawasan jalur protokol. Kawasan pelarangan motor ini juga akan terintegrasi dengan kawasan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi.