REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kali ini ikut mengeluarkan pernyataan soal Kepres Tunjangan Dana Kendaraan Dinas Pejabat Negara. Dalam hal ini, ia mengkritisi sikap para menteri yang dinilai tak paham situasi politik terkini.
"Momentum dikeluarkannya keputusan ini, para menteri yang paham kondisi sosial politik dalam negeri. Sudah tepat waktunya, mendesak atau tidak," kata Tjahjo, Senin (6/8).
Dia menambahkan, kondisi ini menjadi tanggung jawab para menteri. Saat mengajukan hal ini ke Presiden seharusnya semua persoalan tersebut sudah dianggap 'clear'. Sebab sebagai kepala negara, banyak hal yang harus diprioritaskan Jokowi.
Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015 menandatangani Perpres No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Fasilitas tunjangan tersebut meningkat dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.
Pejabat negara yang dimaksud adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial.
Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu tentang DP mobil untuk pejabat. Ia justru menyalahkan Menteri Keuangan. Padahal, tambahan DP mobil untuk pejabat dikeluarkan berdasarkan Perpres yang langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.