REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono mengaku tidak tahu soal penetapan tersangka dua pengurus Golkar di Pasaman Barat, Sumatera Barat dan Pandeglang Banten. Agung menyebut kabar penetapan tersangka dengan inisial HB dari Sumbar dan DY dari Pandeglang hanya sebatas isu.
"Kita tidak tahu ada laporan itu. Jika itu ada kita pasti dapat laporan itu," ujar Agung Laksono, Senin (6/4)
Terkait laporan itu, pihaknya sudah menghubungi pimpinan Mabes Polri itu. Tapi, sambungnya, dari informasi yang ia dapatkan laporan tersangka HB dari Sumbar dan DY dari Pandeglang itu tidak ada.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan dua tersangka inisial HB dari Pasaman Barat, Sumbar dan DY dari Pandeglang, Banten. Laporan itu diterima atas kasus dugaan pemalsuan surat suara yang dilaporkan kepengurusan partai Golkar kubu Ical.
Keduanya belum diketahui jabatannya di kepengurusan partai Golkar. Munculnya kasus tersebut karena pengurus DPP Golkar kubu Ical membuat laooran ke Bareskrim Polri pada 11 Maret lalu. Laporan itu bernomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat suara.
Kubu Ical menuduh kelompok Agung memalsukan dokumen mandat hak suara dalam munas Golkar di Ancol. Kubu Ical mengklaim sebanyak 133 suara diduga dipalsukan. Dugaan itu diketahui setelah ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.