REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kominfo MUI juga menyatakan, dalam era reformasi sekarang pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apa lagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas," Ujar Ketua Kominfo MUI Dr. Sinansari Encip dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Senin malam (6/4).
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.
Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs-situs media Islam yang dinilai menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.