Selasa 07 Apr 2015 07:38 WIB
Situs Islam Diblokir

Pemerintah Diminta Berhati-Hati Terapkan Kebijakan Soal Umat Beragama

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
22 Situs Islam Diblokir
Foto: Mardiyah
22 Situs Islam Diblokir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kominfo MUI juga menyatakan, dalam era reformasi sekarang pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apa lagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas," Ujar Ketua Kominfo MUI Dr. Sinansari Encip dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Senin malam (6/4).

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.

Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.

Kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir beberapa situs-situs media Islam yang dinilai menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama menuai banyak respon dari berbagai elemen masyarakat.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Yuk pilih satu aja! Yang mana ya aplikasi mobile banking syariah terbaik menurut kamu?

1 of 2
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement