REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) berhak mengikuti Pemilukada. Hal ini menyikapi keluarnya putusan sela PTUN Jakarta yang mengamanatkan sementara kalau Golkar Munas Riau yang sah.
Menurutnya secara hukum konsekuensi putusan sela membuat SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar kubu Agung menjadi tidak sah. Jadi yang menjadi patokan adalah SK Menkumham versi Ical yang sah.
"Namun ini sifatnya hanya sementara. Sampai keluarnya putusan hukum tetap," katanya, Selasa (7/4).
Asep melanjutkan, hal ini juga membawa dampak dalam konteks pilkada. Yaitu adalah kubu Ical lah yang berhak ikut dalam pemilukada. Soalnya kubu Agung secara legalitas tidak sah sementara.
"Namun kalau nanti putusan hukum tetapnya memenangkan Agung, hal itu menjadi beda persoalannya," ujarnya
Saat ini perpecahan di Golkar sudah sampai pada tahap putusan sela. Dalam putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta, Rabu (1/4) Majelis Hakim mengamanatkan agar kubu Agung tak berhak bertindak atas nama Golkar.
Ini berlaku hingga sampai ada putusan hukum yang tetap. Jadi Golkar yang sah sementara secara hukum yakni versi Ical. Selain proses PTUN, kubu Ical juga mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ini terkait dengan tuntutan untuk keabsahan kepengurusannya.