REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut dari pemblokiran terhadap 19 situs media Islam, Kemenkominfo akhirnya membentuk Tim Panel. Ini pun sebagai respons Kemenkominfo atas polemik yang berkembang luas di masyarakat. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, ke-19 situs tersebut bermuatan konten penyebar paham radikalisme.
Adapun Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin turut diminta Menkominfo Rudiantara untuk duduk sebagai anggota Tim Panel. Namun, kemarin (6/4) diketahui, Din menolaknya.
Sehubungan dengan itu, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang berpendapat, langkah Din sudah tepat. Pasalnya, masih belum jelas, apakah Tim Panel bentukan Menkominfo itu akan menjadi badan sensor atau filter situs-situs tertentu ataukah ruang dialog yang sesungguhnya.
"Pak Din sudah benar itu. Saya kira, Pak Din memahami betul aturan-aturan hukum. Bahwa bila ada konten yang diduga salah, mestinya diminta baik-baik (pengelola situs-situs) itu untuk datang mengklarifikasi," kata Ilham Bintang saat dihubungi ROL, Selasa (7/4).
Lebih lanjut, Ilham menegaskan, Din Syamsuddin dalam hal ini punya hak menolak bertanggung jawab atas sesuatu yang belum jelas arahnya. Yakni, langkah-langkah kebijakan Menkominfo ke depan.