REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyederhanaan struktur kelembagaan zakat diyakini mampu mengintegrasikan dana masyarakat dalam sebuah kesatuan sistem yang dikoordinasi oleh Badan Zakat Nasional (Baznas).
"Semuanya agar terintegrasi bukan untuk tersentralisasi. Kalau sentralisasi semua dikumpulkan, padahal tidak,"kata Ketua Baznas Prof KH Didin Hafidhuddin, Rabu (8/4).
Penyebab pengintegrasian lainnya, jelas Didin, karena terlalu banyak lembaga zakat di masyakarat. Sehingga dapat dibayangkan jika setiap masjid, daerah, atau lembaga organisasi membuat Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Sehingga membuat dana zakat masyarakat tercecer sehingga dana itu tidak terintergrasi dengan baik," kata Didin.
Padahal, dana zakat sejatinya untuk membangun umat. Sehingga diperlukan sinergitas antarlembaga zakat. "Pengumpulan pendayagunaannya kan jauh lebih sederhana, biaya bisa ditekan, lebih murah coba kalau semuanya mengelola. Kadang kala progamnya juga sama," tegas Didi.
Dikatakan Didin, jika tidak penyederhanaan terhadap lembaga zakat akan berdampak kepada masyarakat sebab seluruh pertanggngjawabannya harus jelas. Sehingga pertanggungjawabanan tidak sebatas kepada muzakki, tetapi juga ranah audit.
"Itu yang kita harapkan dari penyederhanaan lembaga zakat ini sebab zakat ini kan masalah ibadah atas uang masyarakat,"katanya.