REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hadiyanti menolak secara keseluruhan permohanan pengujian penetapan tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam kasus korupsi dana haji 2012-2013, Rabu (8/4).
Hakim memutus menolak dengan pertimbangan bahwa, pertama, objek penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. Hakim memakai dasar hukum Pasal 1 Angka 10 junto pasal 77 junto pasal 82 UU KUHAP. Berdasarkan landasan tersebut objek penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
Selain itu, hakim juga memakai pertimbangan dari Yahya Harapan, seorang pakar hukum acara mengatakan pasal 77 bersifat limitatif dan mengikat. Meski hakim memang tak boleh menolak permohonan praperadilan, kata hakim, dalam konteks penetapan tersangka harusnya masuk dalam pokok perkara di persidangan utama.
Hakim Tatik juga memakai pertimbangan bahwa persoalan penghitungan kerugian negara merupakan persoalan pokok perkara yang tidak masuk dalam pokok praperadilan.
Ketiga, hakim Tatik enggan memperluas pokok perkara karena sifat praperadilan yang terbatas dan tidak mempunyai legitimasi hukum untuk membawa bukti pokok perkara dalam persidangan praperadilan.