REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji 2012-2013 hampir rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka pada Jumat (10/4).
"SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk (diperiksa) tanggal Jumat, 10 April, kita panggil SDA sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui keterangan resminya di gedung KPK, Selasa (8/4).
Menurut Johan, proses praperadilan yang dilayangkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tak menghambat proses penyidikan yang dilakukan KPK. Apalagi, saat ini gugatan SDA atas penetapannya sebagai tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini, SDA telah dipanggil dua kali sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu. Jika dalam panggilan pada Jumat (10/4) nanti SDA tidak hadir tanpa alasan yang masuk akal, bukan tidak mungkin dia akan dipanggil paksa.
"Kalau panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua dan kalau tidak diindahkan juga maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," ujar mantan juru bicara KPK itu.
KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.